Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Rabu, 02 Oktober 2024 18:07 WIB
Disebutkan pada amar putusan terdakwa Malahatul Farda dan Ryan Fibrianto (berkas terpisah), keduanya terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga memerintahkan uang pengganti kerugian negara Rp860 juta yang dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari Gresik oleh terdakwa Ryan Fibrianto agar disetorkan ke kas negara.
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa Ryan Fibrianto, Rizal Hariadi, menyatakan menerima putusan tersebut.
"Klien kami menerima putusan ini," kata Rizal singkat.
Sementara itu, JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa, masih meninjau dan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Saya laporkan dulu putusan ini ke pimpinan," katanya. (hud/van)