Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Rabu, 02 Oktober 2024 18:07 WIB

Terdakwa Malahatul Farda dan Ryan Fibrianto saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulann penjara terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik, Malahatul Farda, dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

"Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand, saat membacakan amar putusan, Rabu (2/10/2024).

Ferdinand menyatakan bahwa terdakwa Malahatul Farda secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam hal ini, diganjar hukuman atas penyalahgunaan danah hibah UMKM/KUM yang dianggarkan Rp19 miliar, namun hanya terserap Rp17,6 miliar

Sementara itu, penyedia barang-barang hibah UMKM/KUM, Ryan Fibrianto, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM di Diskop Usaha Kecil dan Perindag Gresik yang didanai dari APBD-Perubahan tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar.

Disebutkan pada amar putusan terdakwa Malahatul Farda dan Ryan Fibrianto (berkas terpisah), keduanya terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga memerintahkan uang pengganti kerugian negara Rp860 juta yang dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari Gresik oleh terdakwa Ryan Fibrianto agar disetorkan ke kas negara.

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa Ryan Fibrianto, Rizal Hariadi, menyatakan menerima putusan tersebut.

"Klien kami menerima putusan ini," kata Rizal singkat.

Sementara itu, JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa, masih meninjau dan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Saya laporkan dulu putusan ini ke pimpinan," katanya. (hud/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video