Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 03 Oktober 2024 10:00 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) menyoroti langkah Kejari Gresik yang tak kunjung menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar. Mereka ialah Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto.
"Setelah Kejari Gresik menetapkan Malahatul Farda (eks Kepala Diskoperindag Gresik) menjadi tersangka pada 28 November 2023, dan menahannya, perkara ini terus jalan dan berproses hingga penyidk pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Siska dan Joko sebagai tersangka pada 26 Februari 2024," kata Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA:
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
"Seharusnya saat proses Farda telah jalan, dan ketika Kejari Gresik menetapkan 2 pejabat Diskop lain sebagai tersangka (Siska dan Joko) harusnya saat itu langsung ditahan, hal ini tentu untuk menambah trust masyarakat terhadap komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Dengan tidak ditahannya mereka berdua maka menimbulkan kasak-kusuk di masyarakat ada apa Siska dan Joko tidak ditahan?," imbuhnya.
Wakil Ketua DPD Golkar Gresik ini menyebut, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024. Sedangkan Joko Pristiwanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print 361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Kelompok Usaha Mikro (KUM) dengan anggaran dari APBD-Perubahan Gresik 2022 sebesar Rp17,6 miliar," paparnya.
Ia mengungkapkan, alasan Kejari Gresik belum menahan Siska dan Joko lantaran masih ada kerugian tambahan atau susulan yang belum selesai. Alhasil, Fajar mempertanyakan pertimbangan tersebut, apakah logis atau tidak berdasarkan konstruksi hukum.
"Bukannya ini perkara dalam satu rangkaian, jadi tidak parsial-parsial, lalu kalau belum tuntas menghitung kerugian negara, kenapa kok dipaksakan 2 tersangka naik duluan. Saya meyakini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kurang komprehensif," ucapnya.