Terlilit Hutang, Petani di Desa Komis Sampang Jual Sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terlilit Hutang, Petani di Desa Komis Sampang Jual Sabu

Selasa, 15 Desember 2015 00:22 WIB

ilustrasi. foto: lamjo.com

Di hadapan polisi, Zainudin mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang temannya seharga Rp 1.100.000 pergram. Namun dijual eceran untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000.

“Tersangka awal mulanya ikut teman pengedar dan pemakai sabu, saat tersangka ditangkap di jalan raya sedang duduk-duduk kita gledah ternyata menyimpan sabu di sakunya,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hri/rev)

 

 Tag:   narkoba madura

Berita Terkait

Bangsaonline Video