Satpol PP Kediri Obrak Penjual Durian di Zona Larangan PKL
Rabu, 16 Desember 2015 16:06 WIB
“Selanjutnya pedagang kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dia melanggar Peraturan Walikota Kediri No 37 Tahun 2015. Dimana, dalam perwali itu mengatur sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi pidana berupa kurungan 5 bulan dan denda Rp 50 juta," beber Nur Khamid.
Penertiban terhadap PKL, imbuhnya, akan dilaksanakan secara terus menerus di tempat lain. Berdasar data Satpol PP, banyak PKL yang melanggar peraturan tersebut. Di antara mereka yang jualan di Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Hasanudin, Wachid Hasyim dan Jalan Brawijaya Kota Kediri.
Terpisah, pedagang mengaku, belum lama berjualan di lokasi, tepatnya pada awal musim buah durian ini. Pedagang mengatakan, sengaja mendatangkan buah durian dari Palembang dan dijual di Kota Kediri karena durian lokal belum panen. (rif/rev)