Satpol PP Kediri Obrak Penjual Durian di Zona Larangan PKL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Kediri Obrak Penjual Durian di Zona Larangan PKL

Rabu, 16 Desember 2015 16:06 WIB

ilustrasi

“Selanjutnya pedagang kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dia melanggar Peraturan Walikota No 37 Tahun 2015. Dimana, dalam perwali itu mengatur sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi pidana berupa kurungan 5 bulan dan denda Rp 50 juta," beber Nur Khamid.

Penertiban terhadap PKL, imbuhnya, akan dilaksanakan secara terus menerus di tempat lain. Berdasar data Satpol PP, banyak PKL yang melanggar peraturan tersebut. Di antara mereka yang jualan di Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Hasanudin, Wachid Hasyim dan Jalan Brawijaya Kota .‎

Terpisah, pedagang mengaku, belum lama berjualan di lokasi, tepatnya pada awal musim buah durian ini. Pedagang mengatakan, sengaja mendatangkan buah durian dari Palembang dan dijual di Kota karena durian lokal belum panen. (rif/rev)

 

 Tag:   Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video