Razia Knalpot Brong, Petugas Gabungan di Surabaya Amankan 28 Motor
Jumat, 18 Desember 2015 18:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Momen merayakan tahun baru dengan berkonvoi dan keliling kota sambil membunyikan knalpot brong bisa dipastikan tidak terjadi pada tahun ini. Polisi akan melakukan razia dan menindak tegas kepada pengendara roda dua khususnya yang menggunakan knalpot brong atau tidak melengkapi kendaraan saat di jalan raya.
Seperti yang dilakukan pada Jum'at (18/12/2015) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam razia kali ini, personil gabungan berhasil menindak 28 Kendaraan R-2 untuk kemudian dibawa ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Surabaya di Jl. Colombo.
BACA JUGA:
Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu
Jelang 1 Suro, Polrestabes Surabaya Lakukan Patroli Skala Besar untuk Pengamanan
Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, kendaraan yang diamankan oleh tim gabungan baru bisa diambil di Colombo setelah tahun baru 2016 atau pada Januari 2016.