Polres Lamongan Ancam Tindak Bela, Betor dan Kereta Kelinci | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Lamongan Ancam Tindak Bela, Betor dan Kereta Kelinci

Editor: nur syaifudin
Wartawan: nurqomar
Sabtu, 09 Januari 2016 17:52 WIB

ilustrasi

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pemilik becak motor (betor) atau becak (bela) serta kereta kelinci yang selama ini beroperasi di wilayah terancam nganggur. Pasalnya, Polres akan bersikap tegas karena pengoperasianya dinilai melanggar aturan.

"Mulai Senin (11/1) besok kita akan melakukan penindakan," tegas Kasat Lantas AKP Jalaludin, Sabtu (9/1).

Dikatakan Jalaludin, pihaknya selama sepekan telah melakukan sosialisasi terhadap pemilik bela atau betor di sejumlah titik, seperti di seputaran Alun-alun, terminal dan stasiun. "Sifatnya hanya untuk menertibkan," ujar dia.

Hal itu dilakukan, karena sepeda motor yang dimodifikasi menjadi becak bermotor untuk mengangkut penumpang itu tidak dibenarkan menurut aturan perundang-undangan.

Selain itu kata Jalaludin, Keberadaannya juga melanggar pasal 277 jo pasal 50 UU RI nomo 22 Tahun 2009, tentang modifikasi kendaraan dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 24 juta.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video