Polres Lamongan Ancam Tindak Bela, Betor dan Kereta Kelinci
Editor: nur syaifudin
Wartawan: nurqomar
Sabtu, 09 Januari 2016 17:52 WIB
"Kalau sampai terjadi kecelakaan, tidak ditanggung jasa raharja," ungkap dia.
Saat sosialisasi, tambah Jalaludin, pihaknya juga berharap agar para pemilik kendaraan betor atau bela itu bisa berfikir untuk mencari pekerjaan alternatif. Selama operasi digelar tetap akan ditindak dan kendaraan itu langsung dikandangkan. Saat proses pengambilan barang bukti, konsekuensinya BB bisa dibawa pulang, tapi harus dipotong dulu dan dikembalikan ke bentuk aslinya, sepeda motor.
"Kalau tidak ada suratnya, tidak bisa diambil. Kecuali bisa menunjukkan surat resminya," kata Jalaludin seraya mengatakan dengan demikian secara perlahan keberadaan bela atau bentor ini habis di wilayah Lamongan.
Apa yang dilakukannya, Jalaludin beralasan untuk penertiban. Tindakan itu tidak hanya diberlakukan untuk bela atau betor saja, tapi juga pada kereta kelinci.
Data yang ada, saat ini jumlah bela yang ada dalam naungan koperasi ada sekitar 200 bela. "Tapi yang diluar koperasi ada sekitar 400 bentor," kata dia. (lmg1/ns)