Pemilihan Direktur PDAM Kota Batu Disoal, Dinilai Cacat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemilihan Direktur PDAM Kota Batu Disoal, Dinilai Cacat Hukum

Selasa, 19 Januari 2016 19:01 WIB

Dari kiri, Direktur LK2P Heriyanto, Sekretaris LK2P Alex Yudawan dan Dirut PDAM Kota Batu yang baru Edy Junaedi .

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Direktur PDAM Kota Batu yang sudah dimenangkan oleh Edy Sunaedi masih meninggalkan banyak kejanggalan, terutama dalam proses pemilihan kemarin. Ternyata, penguji para peserta yang berasal dari dosen beberapa Universitas ternama di Malang itu tidak dilengkapi Surat Keputusan (SK) perintah dari lembaga atau Universitas yang dinaunginya.

Seperti Dosen bernama Zakaria dari Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang misalnya. Saat ini, dirinya dipanggil oleh Pembantu Rektor (Purek) 1 Unmuh, Bambang Widagdo. Menurut Bambang Widagdo, pihaknya sudah memanggil saudara Zakaria karena diam-diam menjadi penguji dan tidak membawa surat tugas dari lembaga.

Anehnya, saat dipanggil Zakaria menjawab pada Purek 1 bahwa dirinya diberi SK oleh Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. "Memang salah satu dosen kami menjadi penguji dalam bursa calon Direksi PDAM Batu," terangnya, Selasa (19/1).

Bambang Widagdo mengatakan, hal tersebut tetap melanggar aturan kode etik dosen meskipun atas dasar individu dan SK-nya dari wali kota. "Seharusnya ada SK dari lembaga, tidak dari luar kelembagaan," kata dia lagi.

Di tempat terpisah, Dirut Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Heriyanto geram dengan ulah yang dilakukan oleh para dosen penguji. Seharusnya mereka tidak bekerja secara perorangan dengan tidak mengantongi SK dari Universitas. Sebab, dalam masalah ini yang dipilih adalah pejabat negara, bukan swasta.

"Jika ada dosen yang menerima pundi-pundi uang dari pekerjaan dengan membawa nama lembaga, dalam hal ini Unmuh, namun tidak mengantongi SK atau perintah resmi, bisa dipastikan dia sudah melakukan gratifikasi," kata pria yang juga menjadi staf ahli Universitas ternama di Kota Malang ini.

Akademisi pendidikan ini juga berjanji akan melaporkan dosen dan Panitia Penyelenggara (Pansel) karena sudah keluar dari prosedur yang ditentukan. Jadi, kata Heriyanto, dipastikan produk pemilihan Dirut kali ini sudah cacat secara hukum.

"Akan kami laporkan sebab hasil pemilihan ini sudah dipastikan menyalahi aturan atau cacat secara hukum," ancamnya.

Saat ini, LK2P masih menunggu risalah dari DPRD Kota Batu melalui Komisi A yang sudah disampaikan kepada pimpinan komisi yaitu Sudiyono. Bahwa, pemilihan Direksi PDAM sudah melanggar peraturan daerah (Perda). "Secepatnya dewan memanggil kami (LK2P) dan melakukan hearing, itu janji Ketua Komisi A, Sudiyono," imbuhnya.

Sementara Pembantu Rektor (Purek) 2 Universitas Brawijaya, Sihabudin, saat dikonfirmasi hal ini malah menanggapi dengan enteng. Menurutnya, dosen yang menjadi penguji tak harus melalui tugas SK dan perintah resmi dari rektor universitas. "Tak harus mengantongi SK, bisa langsung ke dosen atau individunya," terang Sihabudin via sms pada bangsaonline.com.

Sihabudin juga mengakui bahwa ada dua dosennya, yaitu Ngesti Prasetyo dari Fakultas Hukum dan dosen Wildan dari Fakultas Ekonomi menjadi panitia seleksi Direksi PDAM Batu beberapa waktu lalu.

"Ya memang 2 dosen kami menjadi salah satu penguji di seleksi Direksi PDAM," pungkasnya. (bt1/thu/rev)

 

 Tag:   pdam batu

Berita Terkait

Bangsaonline Video