Modal Proposal Palsu, hendak Perdayai Kasatlantas Polres Sidoarjo
Rabu, 20 Januari 2016 01:52 WIB
PENGANGGURAN: Kedua tersangka mengandalkan dokumen proposal palsu untuk mencari mangsa saat di Mapolres Sidoarjo, kemarin. foto: catur andy erlambang/ BANGSAONLINE
Kedua tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sudah keenam kalinya. Dari penyelidikan, diketahui jika Mat Sari adalah pengangguran dan sekarang menjadi juru parkir (jukir) di Surabaya.
"Uniknya, sebelum jadi penggangguran Mat Sari mengaku mantan wartawan Majalah Pemberantasan Korupsi, " cetus Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M Wahyudin Latif, kemarin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(cat/sho)
Tag:
kriminal sidoarjo