Eksekusi Pabrik Rokok Redjo Pentung di Tulungagung Berjalan Lancar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Eksekusi Pabrik Rokok Redjo Pentung di Tulungagung Berjalan Lancar

Rabu, 20 Januari 2016 23:57 WIB

TANPA PERLAWANAN: Eksekusi pabrik rokok Redjo Pentung yang berjalan lancar dengan pengamanannya yang ketat. foto: feri/ BANGSAONLINE

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Eksekusi pabrik rokok Redjo Pentung di Jalan Mayor Sujadi yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) , berjalan lancar, Rabu (20/1). Kapolres AKBP Fx Birawa Braja Paksa bersama dengan tim keamanan sebanyak 120 orang terjun langsung ke lokasi.

“Untuk mengantisipasi sesuatu hal yang tidak diinginkan, kami akan mengawal proses ini hingga selesai dan tuntas,” kata Kapolres AKBP Fx Birawa Braja Paksa.

Dengan eksekusi tersebut, maka kepemilikan lahan seluas 9.439 meter persegi sudah berpindah tangan dari sebelumnya.

“Ini merupakan asset Redjo Pentung yang telah dilelangkan di kantor lelang Malang. Semua tahapan pengadilan sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Termasuk gugatan,” ungkap Kasnoto selaku Panitera PN Tulunggung usai membuka segel gerbang perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Kasnoto, membacakan secara singkat isi surat amar putusan kasus yakni dengan nomer 17/PDTG/2009 PN tanggal 19 agustus 2009 yang berbunyi bahwa untuk memenuhi hutang hingga di atas Rp 8 milyar, CV Sri Rejeki Redjo Pentung harus melelang seluruh aset miliknya. Kemudian setelah kasasinya ditolak oleh MA pada tahun 2010 yang lalu, maka amar putusan PN kembali berlaku.

“Semuanya memiliki 6 sertifikat. Saat ini aset pabrik rokok redjo pentung unit I, sudah dimenangkan lelangnya oleh salah seorang pengusaha asal yaitu Edi Wiyono Wijaya. Angka lelangya 9 milyar lebih,” tambahnya

Kasnoto juga menyampaikan bahwa sebanyak 300 mantan buruh yang sebelumnya bekerja di pabrik tersebut meminta tuntutan sebesar Rp 1 miliar. Akhirnya setelah dilakukan komunikasi, ada kesepakatan kedua pihak pembeli dan penjual untuk wujudkan permintaan buruh.

“Ini uang merupakan bentuk konpensasi dari saudara Edi W sebanyak 50% dan sebesar 50% dari pihak pemohon eksekusi Jaeni. Kemudian diberikan sesuai permintaan buruh lalu diserahkan langsung melalui kordinator Buruh saudara Rudi,” jelasnya

Sedangkan koordinator buruh, Rudi mengatakan, tetap akan menuntut kepada pemilik perusahaan lama. Alasanya, 300 orang masih belum menerima hak pesangon sebagai karyawan.

“Persoalan buruh dengan pemilik pabrik yang dulu tetap berjalan karena masih memiliki tanggungan hutang sebanyak Rp 2,5 miliar. Sampai kapan pun akan kami tunggu pemberian pesangon kami bersama teman teman buruh,” katanya. (fer/rev)

 

 Tag:   Tulungagung

Berita Terkait

Bangsaonline Video