Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,5 M di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Bui
Senin, 25 Januari 2016 23:14 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Alfian Hardi Wijaya (43), Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,5 M akhirnya dituntut 3 Tahun kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (25/1).
Guntur mengungkapkan, warga Jalan Mbah Kasiron Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati itu dinyatakan telah melakukan tindakan penipuan terhadap korban Edi Purbowo, warga Surabaya dalam perkara jual beli tanah. "Terdakwa (Alfian) kita tuntut 3 Tahun penjara," katanya. Dakwaan itu, sambung Guntur, karena terdakwa telah melanggar pasal 378 tentang penipuan.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Saksi Ungkap Peran Kabid
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Dana Mengalir ke Instansi Lain
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ini Target Penindakannya
Guntur menjelasakan dalam persidangan, yang memberatkan terdakwa adalah karena saat memberikan keterangan berbelit-belit. "Dan keteranganya sering berubah-ubah. Namun, yang meringankan terdakwa tidak pernah terlibat kasus tidak pidana," jelasnya.
Tuntutan tersebut membuat terdakwa yang mengunakan rompi merah tahanan Kejari Sidoarjo hanya bisa tertunduk lesu. Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH memutuskan sidang ditunda minggu depan (1/2).
Dihubunggi terpisah, Korban Edi Purbowo berharap agar saksi yang bernama Mochamad Saikon, warga desa Damarsi RT 22 RW 04 yang selama ini menjadi DPO juga ditangkap.
Menurut Edi, saat itu ia berhasil membawa Saikon ke Polres Sidoarjo, namun setelah beberapa bulan menurutnya Saikon sudah tidak ditahan dan sekarang menjadi DPO.