Petugas Lapas Kerap Persulit Penggeledahan Narkoba, Buwas Ancam Serbu
Selasa, 26 Januari 2016 23:07 WIB
"Temuan ini membuktikan hingga hari ini lapas masih digunakan oleh para bandar untuk tetap mengaktifkan jaringan peredaran narkoba mereka," ujar Budi.
Budi menjelaskan sejauh ini para mafia di lapas memanfaatkan kelemahan dan keterbatasan dalam penjara, seperti jumlah pengawas, situasi yang sepi, petugas yang minim, serta orang dalam lapas yang mudah dipengaruhi. "Di lapas mereka itu bebas mengedarkan narkoba karena tidak tersentuh oleh petugas BNN dan Polri."
Terlebih Budi pernah mengatakan di setiap lembaga permasyarakatan, lebih dari 62 persen penghuninya merupakan pelaku kejahatan narkotika. "Penghuni lapas itu 62 persen lebih isinya pelaku narkotika," ujarnya. Sehingga Budi merasa harus mewaspadai juga peredaran narkoba dalam lapas yang luput dari pemantauan Polri serta BNN.
BNN berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dengan aset Rp 17 miliar, Kamis, 14 Januari 2016. BNN bekerja sama dengan pejabat pembuat akta tanah serta jajaran Dirjen Lapas Medaeng Sidoarjo, Lapas Cipinang, dan Lapas Nusakambangan menangkap terduga pelaku dengan nama GP, pria 57 tahun yang menjadi bandar dan mengedarkan narkoba ke lembaga permasyarakatan.
Penangkapan GP terkait dengan peredaran narkoba di Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan daerah lainnya. "GP menjual narkoba untuk 5 bandar yang ada di dalam lapas," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa, (26/1). GP ditangkap BNN di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. (mer/rol/tic/rev)