Soal Narkoba Dikendalikan dari Medaeng, Kanwil Kemenkumham Jatim Bantah Statemen Buwas
Jumat, 29 Januari 2016 21:20 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sinyalemen Kepala BNN Budi Waseso (Buwas) yang menyatakan narkotika banyak dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) khususnya Rutan Medaeng, dibantah oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/01).
Didampingi beberapa pejabat di lingkungan Kemenkumham Jatim, Kakanwil Budi Sulaksana, SH menyatakan, bahwa napi atas nama Sodikin yang disebut oleh kepala BNN Budi Waseso dan mendekam di rutan Medaeng itu tidak ada. Pada Tahun 2008 pernah ada napi dengan nama tersebut dan dihukum 6 bulan. Namun sudah dinyatakan bebas tahun 2008 juga.
BACA JUGA:
Cegah Peredaran Narkoba, BNN Kota Kediri dan Ponpes Wali Barokah Tandatangani MoU
Polisi Tangkap Pembeli Sabu yang Ditemukan saat Razia di Surabaya
Tak Cukup Bukti, Polsek Sukolilo Lepas Terduga Pelaku Narkoba
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gulung 2 Pengedar Ganja Online
Pada Tahun 2013, BNN menangkap pelaku tindak pidana narkotika dengan tersangka Sodikin Al. Didos dengan barang bukti 7 Kg sabu di daerah Tretes bersama istri tersangka. Namun, dalam perjalanannya istrinya tersebut telah bebas lebih dulu dari pada Sodikin yang divonis hukuman seumur hidup. Pada bulan November Sodikin dipindahkan dari lapas Sidoarjo ke lapas Porong hingga sekarang.
Simak berita selengkapnya ...