Pil Narkoba Rp 9 M Gagal Diselundupkan, Diimpor dari Taiwan, Dibungkus Teh Hijau
Jumat, 29 Januari 2016 21:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 60.000 butir pil narkotika jenis Nimetazepam atau Erimin 5 atau Happy Five senilai Rp 9 Miliar gagal diselundupkan ke Surabaya. Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Juanda saat di Kantor Pos MPC Surabaya. Paket Psikotropika itu dikirim melalui paket pos dari Negara Taiwan tujuan Surabaya dengan nomor pengiriman EE68802104TW sebanyak 20 bungkus.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Iwan Hermawan menceritakan, modus penyelundupan ini yaitu dengan memasukkan pil benbentuk tablet Nimetazepam ke dalam bungkus Teh Hijau asal Taiwan. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata bungkusan teh itu terdapat bungkusan lagi dan ditemukan 1000 butir per bungkusnya.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
"Dari uji laboratorium di Balai Pengujian dan identifikasi barang di kantor pos, ternyata barang tersebut positif memiliki kandungan Nimetazepam," katanya, Jumat (29/1) dikutip dari ssnet.