Pil Narkoba Rp 9 M Gagal Diselundupkan, Diimpor dari Taiwan, Dibungkus Teh Hijau
Jumat, 29 Januari 2016 21:38 WIB
Dari temuan pada Kamis 21 Januari di kantor pos MPC Surabaya, kemudian berlanjut penangkapan seorang warga Taiwan bernama Chen yang berusaha mengambil paket tersebut di Kantor Pos Kebon Rojo, Sabtu (23/1).
Dari pengembangan kasus oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, akhirnya berhasil diungkap kembali 40 ribu butir yang juga di dalam kemasan 40 bungkus di Rumah kos Chen. Dari tangan tersangka, Polisi juga mendapati 6 butir ekstasi yang dikonsumsi sendiri. Sehingga total jumlah paket tersebut 60 ribu butir di dalam 60 bungkus teh hijau. "Penyelundupan Psikotropika ini melanggar undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 16 ayat 2 dan pasal 17 ayat 2," kata Iwan.
Di antara isinya, impor Psikotropika hanya bisa dilakukan perusahaan farmasi dan pabrik obat yang memiliki izin. Tersangka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Bila dirupiahkan, barang tersebut bernilai Rp 9 Milyar. Saat ini pengembangan kasus ini terus didalami Direktorat Narkoba Polda Jatim," katanya. (cat/rev)