Pil Narkoba Rp 9 M Gagal Diselundupkan, Diimpor dari Taiwan, Dibungkus Teh Hijau
Jumat, 29 Januari 2016 21:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 60.000 butir pil narkotika jenis Nimetazepam atau Erimin 5 atau Happy Five senilai Rp 9 Miliar gagal diselundupkan ke Surabaya. Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Juanda saat di Kantor Pos MPC Surabaya. Paket Psikotropika itu dikirim melalui paket pos dari Negara Taiwan tujuan Surabaya dengan nomor pengiriman EE68802104TW sebanyak 20 bungkus.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Iwan Hermawan menceritakan, modus penyelundupan ini yaitu dengan memasukkan pil benbentuk tablet Nimetazepam ke dalam bungkus Teh Hijau asal Taiwan. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata bungkusan teh itu terdapat bungkusan lagi dan ditemukan 1000 butir per bungkusnya.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
"Dari uji laboratorium di Balai Pengujian dan identifikasi barang di kantor pos, ternyata barang tersebut positif memiliki kandungan Nimetazepam," katanya, Jumat (29/1) dikutip dari ssnet.
Dari temuan pada Kamis 21 Januari di kantor pos MPC Surabaya, kemudian berlanjut penangkapan seorang warga Taiwan bernama Chen yang berusaha mengambil paket tersebut di Kantor Pos Kebon Rojo, Sabtu (23/1).
Dari pengembangan kasus oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, akhirnya berhasil diungkap kembali 40 ribu butir yang juga di dalam kemasan 40 bungkus di Rumah kos Chen. Dari tangan tersangka, Polisi juga mendapati 6 butir ekstasi yang dikonsumsi sendiri. Sehingga total jumlah paket tersebut 60 ribu butir di dalam 60 bungkus teh hijau. "Penyelundupan Psikotropika ini melanggar undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 16 ayat 2 dan pasal 17 ayat 2," kata Iwan.
Di antara isinya, impor Psikotropika hanya bisa dilakukan perusahaan farmasi dan pabrik obat yang memiliki izin. Tersangka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Bila dirupiahkan, barang tersebut bernilai Rp 9 Milyar. Saat ini pengembangan kasus ini terus didalami Direktorat Narkoba Polda Jatim," katanya. (cat/rev)