Curi Kabel untuk Judi, Arek Panjang Jiwo Dibui
Sabtu, 30 Januari 2016 18:16 WIB
Tersangka pencuri kabel didampingi Kapolsek Jambangan. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE
Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Danny Yulianto SH mengatakan, pelaku mencuri kabel merk Voklsel bersama rekannya yang kini diburu Polisi.
Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancamannya hingga 5 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan guna penyelidikan berupa 1 hasbel kabel. 1 unit HP, 1 lembar tanda order, 1 nota penjualan dan 1 lembar surat jalan," tutup Danny. (eko/rev)
Tag:
judi surabaya