Curi Kabel untuk Judi, Arek Panjang Jiwo Dibui | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Kabel untuk Judi, Arek Panjang Jiwo Dibui

Sabtu, 30 Januari 2016 18:16 WIB

Tersangka pencuri kabel didampingi Kapolsek Jambangan. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Danny Yulianto SH mengatakan, pelaku mencuri kabel merk Voklsel bersama rekannya yang kini diburu Polisi.

Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancamannya hingga 5 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan guna penyelidikan berupa 1 hasbel kabel. 1 unit HP, 1 lembar tanda order, 1 nota penjualan dan 1 lembar surat jalan," tutup Danny. (eko/rev)

 

 Tag:   judi surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video