Curi Kabel untuk Judi, Arek Panjang Jiwo Dibui | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Kabel untuk Judi, Arek Panjang Jiwo Dibui

Sabtu, 30 Januari 2016 18:16 WIB

Tersangka pencuri kabel didampingi Kapolsek Jambangan. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena menjadi karyawan dan memahami seluk beluk dalam perusahaan, akhirnya Alfin Aryanto (25) leluasa melakukan pencurian di tempat kerjanya.

Warga Jl. Panjang Jiwo Lebar tersebut mencuri kabel optik perusahaan yang ia tempati bekerja. Tercatat sudah dua kali pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yang kini buron berinisial WDY dan IM.

Tersangka melakukan pencurian tersebut pada malam hari saat perusahaan dalam keadaan sepi. Dengan berbekal gergaji besi, ketiga pelaku memotong kabel lalu menjualnya ke penadah yang tidak ia kenal. "Hasilnya dibagi rata, untuk makan sehari-hari dan juga untuk judi jenis tjap jiki," aku Alfin, Sabtu (30/01).

Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Danny Yulianto SH mengatakan, pelaku mencuri kabel merk Voklsel bersama rekannya yang kini diburu Polisi.

Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancamannya hingga 5 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan guna penyelidikan berupa 1 hasbel kabel. 1 unit HP, 1 lembar tanda order, 1 nota penjualan dan 1 lembar surat jalan," tutup Danny. (eko/rev)

 

 Tag:   judi surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video