Di Surabaya, Tak Punya E-KTP Didenda Rp 50.000 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Di Surabaya, Tak Punya E-KTP Didenda Rp 50.000

Kamis, 04 Februari 2016 01:22 WIB

ilustrasi. foto: republika

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan denda bagi penduduk yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sesuai Perda 14/2014 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan mengenakan denda Rp 50 ribu, bagi warga yang belum merekam maupun memiliki e-KTP.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Rabu (3/2) mengatakan, bagi warga yang ingin mengecek, apakah datanya sudah terekam maka hal itu bisa didapat dengan melihat di website: dispendukcapil.surabaya.go.id.

1 2

 

 Tag:   Pemkot Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video