Di Surabaya, Tak Punya E-KTP Didenda Rp 50.000
Kamis, 04 Februari 2016 01:22 WIB
ilustrasi. foto: republika
Selain itu, warga Surabaya bisa membuka website dan mengajukan pertanyaan. ”Selain itu bisa cek NIK di kanan bawah. Kalau memang sudah terdaftar di sana, berarti yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP. Cuma nanti kita cek lagi kelengkapannya, kadang-kadang belum ada tanda tangannya,” terang Suharto. (dev/rev)
Tag:
Pemkot Surabaya