Di Surabaya, Tak Punya E-KTP Didenda Rp 50.000 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Di Surabaya, Tak Punya E-KTP Didenda Rp 50.000

Kamis, 04 Februari 2016 01:22 WIB

ilustrasi. foto: republika

Selain itu, warga Surabaya bisa membuka website dan mengajukan pertanyaan. ”Selain itu bisa cek NIK di kanan bawah. Kalau memang sudah terdaftar di sana, berarti yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP. Cuma nanti kita cek lagi kelengkapannya, kadang-kadang belum ada tanda tangannya,” terang Suharto. (dev/rev)

 

 Tag:   Pemkot Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video