Di Surabaya, Tak Punya E-KTP Didenda Rp 50.000
Kamis, 04 Februari 2016 01:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan denda bagi penduduk yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sesuai Perda 14/2014 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan mengenakan denda Rp 50 ribu, bagi warga yang belum merekam maupun memiliki e-KTP.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Rabu (3/2) mengatakan, bagi warga yang ingin mengecek, apakah datanya sudah terekam maka hal itu bisa didapat dengan melihat di website: dispendukcapil.surabaya.go.id.
BACA JUGA:
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Siapkan Skema Pemanfaatan Wisma Karanggayam, Eri Berharap Bisa Angkat Performa Persebaya
Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota
Selain itu, warga Surabaya bisa membuka website dan mengajukan pertanyaan. ”Selain itu bisa cek NIK di kanan bawah. Kalau memang sudah terdaftar di sana, berarti yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP. Cuma nanti kita cek lagi kelengkapannya, kadang-kadang belum ada tanda tangannya,” terang Suharto. (dev/rev)