Kejari Sidoarjo Jemput Paksa Suami Mantan Bendahara Desa Buduran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Sidoarjo Jemput Paksa Suami Mantan Bendahara Desa Buduran

Rabu, 24 Februari 2016 14:31 WIB

Haryanto saat diperiksa penyidik Kejari Sidoarjo di ruangan Kasi Intelejen. (foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menjemput paksa Hariyanto, suami mantan bendahara Desa Buduran, Darmi (45) saat berada di Perum Graha Citra Mas Blok 0 No 29 Desa Tegal Besar Kecamatan Kabupaten Jember, Rabu (24/2).

Alasanya, warga asal Jl Balai Desa Selatan III Rt 11 Rw 4 Desa Buduran Kecamatan Buduran itu menghilang selama 5 tahun dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan keterlibatan menjual tiga sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) Buduran tahun 2005 silam oleh istrinya, Darmi.

Pria berusia 46 tahun itu dijemput oleh Tim Penyidik Kejari Sidoarjo saat berada di Kabupaten Jember. Kronologis penjemputan Hariyanto berawal dari informasi yang didapat oleh Wakil Ketua BPD Buduran, Suyadi, Kades Buduran, Arifin dan mantan Pj kades Buduran Joko Purnomo dari surat keterangan pindah sekolah anaknya berada di Mts N 1 Jember.

"Dari informasi itulah kami melakukan pelacakan dan berkordinasi dengan Pak Kajari (H Sunarto SH)," kata Suyadi kepada BANGSAONLINE.com.

Setelah dilacak lebih dalam tempat tinggal Harinyanto baru diketahui alamatnya secara detail, Pihaknya pun lantas berkordinasi dengan RT setempat dan Kejari hingga pihak Kejari tiba di lokasi.

1 2

 

 Tag:   korupsi sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video