Kejari Sidoarjo Jemput Paksa Suami Mantan Bendahara Desa Buduran
Rabu, 24 Februari 2016 14:31 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menjemput paksa Hariyanto, suami mantan bendahara Desa Buduran, Darmi (45) saat berada di Perum Graha Citra Mas Blok 0 No 29 Desa Tegal Besar Kecamatan Kabupaten Jember, Rabu (24/2).
Alasanya, warga asal Jl Balai Desa Selatan III Rt 11 Rw 4 Desa Buduran Kecamatan Buduran itu menghilang selama 5 tahun dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan keterlibatan menjual tiga sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) Buduran tahun 2005 silam oleh istrinya, Darmi.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Saksi Ungkap Peran Kabid
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Dana Mengalir ke Instansi Lain
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak
KPK Kembali Dikritik dalam Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo
Pria berusia 46 tahun itu dijemput oleh Tim Penyidik Kejari Sidoarjo saat berada di Kabupaten Jember. Kronologis penjemputan Hariyanto berawal dari informasi yang didapat oleh Wakil Ketua BPD Buduran, Suyadi, Kades Buduran, Arifin dan mantan Pj kades Buduran Joko Purnomo dari surat keterangan pindah sekolah anaknya berada di Mts N 1 Jember.
"Dari informasi itulah kami melakukan pelacakan dan berkordinasi dengan Pak Kajari (H Sunarto SH)," kata Suyadi kepada BANGSAONLINE.com.
Setelah dilacak lebih dalam tempat tinggal Harinyanto baru diketahui alamatnya secara detail, Pihaknya pun lantas berkordinasi dengan RT setempat dan Kejari hingga pihak Kejari tiba di lokasi.