Dua Remaja Warga Bululawang Malang Sepakat Perkosa Pacar Masing-masing
Jumat, 26 Februari 2016 00:41 WIB
Di pinggir sungai, lanjut Adam, korban menyetubuhi pacarnya masing-masing. “Dari rumah pelaku sudah berniat menyetubuhi pacar mereka. Persetubuhan dilakukan di pinggir sungai dan hanya terhalang sebuah pohon,” ujarnya.
“Setelah korban disetubuhi, korban takut pulang. Keluarga lalu mengetahui dan menangkap dua tersangka bersama-sama warga,” bebernya.
Akibat persetubuhan dengan gadis di bawah umur, dua remaja pria dijerat pasal 81 dan 82 ayat 1 dan 2 Junto 76d dan Junto 76e Undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua pelaku terancam dipenjara maksimal, 15 tahun lamanya. (ber/ros)