Karaoke Ilegal di Rengel Tuban Ditertibkan Satpol PP
Selasa, 22 Maret 2016 10:23 WIB
ILEGAL: Anggota Satpol PP saat merazia salah satu ruangan karaoke. foto: suwandi/ BANGSAONLINE
"Pemilik dan purel saat ini terus kami periksa," terangnya.
Lanjut Wadiono menyampaikan, pemilik dan purel dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. "Pemilik akan kami kenai pasal 8 ayat 1 huruf h perda 16/2014, dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," tegasnya. (wan/rev)
Tag:
Razia Tuban