Karaoke Ilegal di Rengel Tuban Ditertibkan Satpol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Karaoke Ilegal di Rengel Tuban Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 22 Maret 2016 10:23 WIB

ILEGAL: Anggota Satpol PP saat merazia salah satu ruangan karaoke. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

"Pemilik dan purel saat ini terus kami periksa," terangnya.

Lanjut Wadiono menyampaikan, pemilik dan purel dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. "Pemilik akan kami kenai pasal 8 ayat 1 huruf h perda 16/2014, dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," tegasnya. (wan/rev)

 

 Tag:   Razia Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video