Sanusi Diduga Terima Suap Rp 1,1 Miliar Terkait Raperda Reklamasi Pesisir Pantai
Wartawan: Rakisa
Jumat, 01 April 2016 20:46 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Kamis (31/3) malam kemarin. Sanusi saat itu di tangkap di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan.
Anggota Fraksi Gerindra Itu diduga menerima uang suap senilai Rp 1,14 miliar terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
BACA JUGA:
Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi
KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi
Bos Agung Sedayu Group Jadi Tersangka Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan M Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT dan GER yang menjadi perantara Sanusi dengan pihak perusahaan.
"GER berperan sebagai perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelenggara negara terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi Pesisir Jakarta dan Rencana Tata Ruang Strategis Pantura," ungkap Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (1/4) petang.
Dikatakan Agus, kasus ini menjadi contoh sempurna korupsi di mana anggota dewan, pengusaha, hingga juga pemda ada di bawah pengaruh suap untuk membuat kebijakan.
Simak berita selengkapnya ...