KPK Didesak Usut Ahok Soal Raperda Reklamasi Laut Jakarta
Sabtu, 02 April 2016 13:56 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Koordinator 98 Indonesia Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, Agung W Hadi mengatakan, masalah megaproyek 17 pulau buatan itu tidak hanya terkait pengesahan dua payung hukum. Tetapi juga menyeret sang pemberi izin reklamasi, yakni Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
BACA JUGA:
Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi
Bos Agung Sedayu Group Jadi Tersangka Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta
KPK: Izin Podomoro Tak Dilanjutkan Jokowi, Muncul Lagi di era Ahok
"Pengusutan harus dituntaskan sampai kepada pemberi izin reklamasi. Selaku gubernur, tentu wewenang mengelurkan izin reklamasi adalah Ahok. Kalau KPK serius, ini harus dibongkar," kata Agung di Jakarta, Sabtu (2/4).
Mantan Aktivis 98 ini menyebut demikian lantaran Wakil Ketua KPK Laode Syarif sebelumnya mengakui, bahwa reklamasi di utara Jakarta tengah menuai polemik, baik dari masyarakat maupun peraturan perundang-undangan.
"Disebutkan juga, kebijakan rekalamasi tidak sinkron dengan UU di atasnya. Sehingga, pemberian izin juga harus diusut," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...