KPK Didesak Usut Ahok Soal Raperda Reklamasi Laut Jakarta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPK Didesak Usut Ahok Soal Raperda Reklamasi Laut Jakarta

Sabtu, 02 April 2016 13:56 WIB

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi saat usai diperiksa KPK. foto: kompas.com

Seperti dikeahui tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan dua Raperda tentang Reklamasi yang merupakan inisiatif Pemprov DKI. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan pegawai PT APL Trinanda Prihantoro.

Sebelumnya Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi ini tak sampai dua bulan setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, tepatnya 23 Desember 2014.

Izin tersebut dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 ha.

Pada 2015 silam, Ahok yang merupakan bekas politikus Gerindra dan Golkar itu kembali menerbitkan beberapa izin reklamasi untuk sejumlah pengembang. Rinciannya, PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 ha). Kemudian, PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 ha), PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 ha) dan PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I. (jkt1/rev)

 

 Tag:   korupsi jakarta

Berita Terkait

Bangsaonline Video