Majelis Kehormatan Partai Gerinda segera Sidangkan Kasus M Sanusi
Sabtu, 02 April 2016 15:16 WIB
Dikatakannya, bila ada anggota Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya. Partai tidak akan memberikan perlindungan hukum.
Namun demikian, ditambahkanya Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.
"Walaupun ada proses hukum yang berjalan, Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, menjaga kemurnian, cita-cita dan ideologi partai," pungkasnya. (jkt1/rev)