Bos Agung Sedayu Group Jadi Tersangka Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta
Wartawan: Rakisa
Senin, 04 April 2016 14:45 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, kini KPK menetapkan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan sebagai tersangka penyuap Reklamasi Teluk Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F Sompie, menyebutkan penetapan tersangka Aguan berdasarkan status yang terdapat dalam permohonan pencekalan Aguan oleh KPK kepada pihaknya.
BACA JUGA:
Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi
KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi
Soal Reklamasi, Ahok Akui Minta Jatah 15 Persen dari Pengembang
"Yang bersangkutan (Sugianto Kusuma alias Aguan) sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian, sejak 1 April 2016 atas perintah dan permintaan pimpinan KPK, kita sudah lakukan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri," ungkap Ronny kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/4) siang.
Permohonan pencekalan yang diajukan KPK tersebut, Ronny melanjutkan, sudah ditindaklanjuti dengan memasukan nama Aguan ke sistem online keimigrasian, sehingga tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri.
Selain Aguan, Ronny menyebutkan, KPK juga menyertakan satu orang lagi dalam daftar permohonan pencekalan dengan inisial S.
Simak berita selengkapnya ...