Tipu Tetangga Ketua RW di Karangpoh Surabaya Dipolisikan
Jumat, 22 April 2016 01:17 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjadi korban penipuan dan penggelapan, Sugeng warga Jalan Karangpoh Indah Barat Surabaya, terpaksa melaporkan Ketua RW (Rukun Warga) sendiri, Suharno (50) warga Karangpoh Indah Barat Gg 3 Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja'far mengatakan, Sugeng awalnya mendapat hadiah satu unit sepeda motor dari sebuah lomba yang diikutinya di kawasan Karangpoh. Tersangka ketika itu menawarkan jasa pengurusan STNK dan BPKB dengan biaya Rp 3 juta.
BACA JUGA:
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
"Tersangka menyanggupi bisa menyelesaikan pengurusan dalam waktu 2 minggu. Namun, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, dan pengurusan tak kunjung selesai," kata Lily, Kamis (21/04).
Lily menambahkan, lomba yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada hari Minggu, 29 Nopember 2015 lalu tersebut saat itu juga dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani.
"Kebetulan pemenangnya adalah Sugeng, dan Suharno selaku ketua RW di sana, menawarkan jasa pengurusan untuk STNK dan BPKB atas kendaraan sepeda motor yang dimenangkan Sugeng," tutup Lily yang tampil dengan Kebaya pada hari Kartini.
Dari hasil tindak penipuan dan penggelapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat somasi tertanggal 26 Maret 2016, 1 lembar surat somasi tertanggal 1 April 2016, 1 KTP atas nama Saminah, 1 Faktur Kendaraan Bermotor, 1 lembar sertifikat identitas kendaraan, 1 lembar surat keterangan dari dealer UD Pusat Motor.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka pak RW ini harus meringkuk ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (hb)