Razia Warung dan Kafe, Satpol PP Gresik Amankan Ratusan Botol Miras Beserta Pemilik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Razia Warung dan Kafe, Satpol PP Gresik Amankan Ratusan Botol Miras Beserta Pemilik

Senin, 25 April 2016 18:11 WIB

Petugas Satpol PP menunjukkan BB miras hasil razia. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro menyatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004, tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013, tentang ketertiban umum.

Agung menambahkan, para pelanggar Perda itu dibawa ke kantor untuk pemeriksaan administrasi selama 24 jam. Kemudian mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi.

Sedangkan, untuk pelanggar Perda lain seperti penjual Miras dan PSK lalu dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) untuk sidak tipiring (tindak pidana ringan). "Penjaga warung yang terbukti PSK kami serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video