Razia Warung dan Kafe, Satpol PP Gresik Amankan Ratusan Botol Miras Beserta Pemilik
Senin, 25 April 2016 18:11 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pemkab Gresik kian gencar melakukan razia miras (minuman keras) yang akhir-akhir ini dijual secara terang-terangan pemiliknya, baik di warung maupun kafe yang tersebar di Kabupaten Gresik.
Seperti razia di wilayah Kecamatan Menganti, Cerme, Benjeng, Duduksampeyan, Kebomas, Gresik dan Manyar, Senin (25/4). Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.
BACA JUGA:
Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
Gandeng BNN, Satpol PP Gresik Razia Penjaga Warung dan Kafe
Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Gresik Razia Manusia Silver
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 5 orang penjaga warung yang dianggap melanggar Perda (peraturan daerah).
Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro menyatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004, tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013, tentang ketertiban umum.
Agung menambahkan, para pelanggar Perda itu dibawa ke kantor untuk pemeriksaan administrasi selama 24 jam. Kemudian mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi.
Sedangkan, untuk pelanggar Perda lain seperti penjual Miras dan PSK lalu dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) untuk sidak tipiring (tindak pidana ringan). "Penjaga warung yang terbukti PSK kami serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud/rev)