Si Mbah Warga Simorejosari Cabuli Balita Tetangganya Sendiri
Senin, 09 Mei 2016 22:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Soepardi (64) warga Jl Simorejosari Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Minggu (8/5) karena mencabuli balita.
AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya menceritakan kronologi pencabulan. Bermula saat korban melintas di jalan kawasan Tol Simo, untuk pulang, tiba-tiba dipanggil Soepardi.
BACA JUGA:
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Seorang Tunarungu Dihajar Massa, Ketahuan Curi Motor Pelajar di Surabaya
Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Ditangkap Usai Sempat Kabur
Dia mencium pipi dan bibir korban. Selanjutnya, tersangka menurunkan celananya dan menyuruh korban memegang 'rudal' tersangka. Pelaku ini merupakan tetangga korban.
"Pelaku bisa diketahui dan tertangkap dari Ketua RT setempat setelah mendapati anak ini menangis di pinggir jalan," jelas Ruth, Senin (9/5).
Ruth menambahkan, usai pelaku puas, kakek ini memberi uang Rp 2 ribu, kepada korban dan disuruh pulang.
Kini tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dan akan dijerat UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(eko/ros)