Tata Ulang Struktur Pemkab Mojokerto, Dinas Pengairan, Binamarga, Cipta Karya Terancam Dimerger | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tata Ulang Struktur Pemkab Mojokerto, Dinas Pengairan, Binamarga, Cipta Karya Terancam Dimerger

Rabu, 03 Agustus 2016 22:12 WIB

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan, memastikan bakal menata ulang struktur organisasi pemerintahan untuk menyesuaikan PP 18/2016. Meski ia tak berani menjamin jika pemberlakuannya akan dilaksanakan sesuai ketentuan PP.

"Kita tak berani pasang target muluk-muluk terkait implementasi PP ini. Namun yang jelas saat ini, kita sedang fokus melakukan penataan ulang. Bahkan kita juga sudah menyusun beberapa opsi dan format sesuai ketentuan PP," tegas Wabup, Rabu (3/8)

Menurut dia, perombakan struktur organisasi tata kerja ini mengacu kepada beberapa hal. Diantaranya berdasarkan penilaian yang dituangkan kepada skor sesuai PP RI nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dipertegas pada pasal 232 ayat UU 23 2014 tetang pemerintah daetah. "Semuanya ada arahannya, jadi tidak sembarangan lagi membentuk dinas," cetus dia.

Pengesahan PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah membuat ketar-ketir sejumlah pejabat esselon II di lingkungan . Pasalnya, jika diberlakukan, sejumlah organisasi bakal dilebur jadi satu. Imbasnya, sejumlah posisi pejabat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga akan dikurangi.

Jika mengacu pada PP, sejumlah SKPD di lingkup pemkab Mojokerto dipastikan bakal terimbas merger. Diantaranya, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya dan Dinas Pengairan akan digabung menjadi Dinas PU. Juga untuk Dinas Peternakan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan juga akan digabung menjadi satu dengan Dinas Pertanian.

Tak hanya itu, sejumlah badan juga akan naik kelas menjadi Dinas, semisal Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang selama ini dikepalai pejabat setingkat esselon III akan naik kelas menjadi Dinas Penanggulangan Bencana Daerah yang bakal dikepalai pejabat setingkat esselon II.

Menanggapi ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mojokerto, Alfiyah Ernawati mengatakan pengesahan PP Nomor 18/2016 ini memang akan memberikan implementasi yang berbeda pada pelaksanaan pemerintahan yang sekarang.

"Ini PP baru dan pengesahannya pun juga masih baru. Sehingga untuk penerapannya perlu persiapan dan pengkajian yang matang. Ini agar hasilnya nanti tidak melenceng dan sesuai dengan aturan yang berlaku," terang dia.

Erna juga tak menampik jika pemberlakuan PP tersebut bakal merampingkan jumlah SKPD yang ada di . Namun mekanisme perampingan tersebut masih dalam tahap pengkajian. "Dalam PP diamanatkan jumlah SKPD harus dikurangi, sementara penempatan PNS yang SKPD-nya dilebur atau dibubarkan masih dalam tahap pengkajian organisasi," jelasnya. (yep/rev)

 

 Tag:   Pemkab Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video