Jukir Pengedar SS di Mojokerto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum Pikir-pikir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jukir Pengedar SS di Mojokerto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Rabu, 14 Desember 2016 23:12 WIB

Terdakwa Judi Rianto dalam persidangan di PN Mojokerto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (14/12) kembali menidangkan perkara penyalahgunaan narkotika. Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Judi Rianto (33), yang bekerja sebagai Jukir di Pasar Kliwon Kota Mojokerto.

Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Joko Waluyo SH, didampingi hakim anggota Ni Made Mandiani, SH dan Tunggul, SH menjatuhkan pidana penjara, kepada terdakwa Judi Rianto dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

“Dan, barang–bukti berupa sabu-sabu (SS) seberat 5,673 gram, timbangan elektrik, dua buah korek api gas serta sebuah plastik sedotan pendek dan panjang ujung runcing, bungkus rokok yang terbuat dari seng dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp 120,000 (seratus dua puluh ribu) dirampas untuk negara,” tegas Joko Waluyo.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video