Jukir Pengedar SS di Mojokerto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum Pikir-pikir
Rabu, 14 Desember 2016 23:12 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (14/12) kembali menidangkan perkara penyalahgunaan narkotika. Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Judi Rianto (33), yang bekerja sebagai Jukir di Pasar Kliwon Kota Mojokerto.
Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Joko Waluyo SH, didampingi hakim anggota Ni Made Mandiani, SH dan Tunggul, SH menjatuhkan pidana penjara, kepada terdakwa Judi Rianto dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
“Dan, barang–bukti berupa sabu-sabu (SS) seberat 5,673 gram, timbangan elektrik, dua buah korek api gas serta sebuah plastik sedotan pendek dan panjang ujung runcing, bungkus rokok yang terbuat dari seng dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp 120,000 (seratus dua puluh ribu) dirampas untuk negara,” tegas Joko Waluyo.