Jukir Pengedar SS di Mojokerto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum Pikir-pikir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jukir Pengedar SS di Mojokerto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Rabu, 14 Desember 2016 23:12 WIB

Terdakwa Judi Rianto dalam persidangan di PN Mojokerto

Warga Raya Pulo RT 02 RW 01, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal yang terbukti di persidangan kemarin Rabu (14/12). yakni pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, JPU maupun kuasa hukum terdakwa Handoyo SH saat ditemui usai sidang menyatakan masih pikir-pikir. ”Kami pikir dalam dalam tujuh hari,” tegasnya.

Menurut Handoyo, kliennya ditangkap Satreskoba Polres Kota Mojokerto ketika sedang melaksanakan tugas sebagai jukir di PS. Kliwon. "Barang bukti berhasil ditemukan petugas di dalam Grobak milik anak terdakwa,” pungkasnya. (gus/dur)          

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video