Jukir Pengedar SS di Mojokerto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum Pikir-pikir
Rabu, 14 Desember 2016 23:12 WIB
Warga Raya Pulo RT 02 RW 01, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal yang terbukti di persidangan kemarin Rabu (14/12). yakni pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut, JPU maupun kuasa hukum terdakwa Handoyo SH saat ditemui usai sidang menyatakan masih pikir-pikir. ”Kami pikir dalam dalam tujuh hari,” tegasnya.
Menurut Handoyo, kliennya ditangkap Satreskoba Polres Kota Mojokerto ketika sedang melaksanakan tugas sebagai jukir di PS. Kliwon. "Barang bukti berhasil ditemukan petugas di dalam Grobak milik anak terdakwa,” pungkasnya. (gus/dur)