Hasil Hearing DPRD Jombang, Izin Operasional Swalayan Borobudur Terancam Dicabut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hasil Hearing DPRD Jombang, Izin Operasional Swalayan Borobudur Terancam Dicabut

Jumat, 23 Desember 2016 14:28 WIB

Suasana hearing DPRD Jombang dengan manajemen Borobudur, Jumat (23/12). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Swalayan Borobudur di Jl Gus Dur Jombang terancam dicabut izin operasionalnya. Itu apabila manajemen swalayan tersebut tidak mengindahkan permintaan DPRD Jombang yang sudah disepakati dalam hearing di ruang Badan Anggaran (banggar) gedung setempat, Jumat (23/12).

Di mana dalam hearing bersama pihak manajemen itu, kalangan legislatif meminta agar karyawati Borobudur tidak lagi diwajibkan membuka sebagian anggota tubuhnya.

Dalam forum yang dihadiri anggota komisi A dan D DPRD Jombang, Minardi sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat. Bahwa sebagaimana tercantum dalam SPK (surat Perjanjian Kontrak) karyawan, dalam peraturan tata cara berpakaian dan dandanan staf Borobudur, poin pertama pihak manajemen Borobudur mewajibkan pekerja perempuan mengenakan kemeja putih lengan pendek dan dimasukkan dalam rok. Tak hanya itu, dalam poin kedua, rok spam warna hitam panjang selutut dan menggunakan sabuk.

“Selain menerima pengaduan dari masyarakat, kami juga sudah mengantongi peraturan yang dikeluarkan manajemen Borobudur ini. Logikanya, ketika karyawati sudah diwajibkan berpakaian rok mini, maka dia juga tidak mungkin berjilbab. Bagi kami, ini peraturan yang melanggar kebebasan hak pekerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Minardi, Wakil Ketua DPRD Jombang.

Tak hanya itu, Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD Jombang juga memaparkan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi terkait persoalan tersebut. “Jadi, ketika tim anggota DPRD melakukan investigasi, hasilnya karyawati mengakui bahwa manajemen mewajibkan mereka memakai rok mini. Hasil investigasi kemudian kami perkuat dengan sidak (inspeksi mendadak), Kamis (22/12) kemarin. Dan hasilnya sama,” bebernya.

Mulyani Puspita Dewi, Ketua Komisi D DPRD Jombang juga menyinggung bahwa manajemen Borobudur melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Dengan peraturan yang seperti itu dari manajemen Borobudur, juga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa sebagai pekerja yang beragama islam, harusnya karyawati diberi kebebasan mengenakan busana,” tandasnya.

Terkait persoalan tersebut, kemudian Kartiyono, anggota Komisi A DPRD Jombang juga meminta agar pihak manajemen membuat pernyataan tertulis untuk merubah peraturan awal yang sudah dibuat. Terutama soal pengaturan busana agar manajemen memberikan kebebasan kepada karyawati perempuan mengenakan jilbab dan tidak diwajibkan mengenakan rok mini.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video