Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Wartawan: Nanang Ichwan
Kamis, 23 Februari 2017 18:07 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menahan Notaris Rosidah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo, Kamis (23/2).
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Rosidah terlebih dahulu diperiksa secara intensif selama lima jam di ruang pidana khusus. Penahanan itu menyusul setelah penetapan tersangka terhadap dirinya, sepekan yang lalu, Kamis (16/2).
BACA JUGA:
Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Kasus Penjualan TKD Popoh, Giliran Yayuk Dijebloskan ke Tahanan
Warga Sidokepung Luruk Kejari Sidoarjo, Tagih Kasus Soal Penjualan Tanah Gogol
Dia terjerat kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsolo, relokasi Renojoyo Desa Kedungsolo, Kecamatan Jabon.
Kasi Pisdus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH menyatakan bahwa penahanan sudah dipertimbangkan secara matang-matang. "Karena alasan subyektif dan objektif, termasuk untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.
Selain Rosidah, penyidik terlebih dahulu telah menetapakan Sunarto sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2016 lalu. Dia juga ditahan di Rutan Medaeng. Sunarto terjerat lantaran dirinya merupakan ketua tim pembebasan lahan 10 hektar, dimana sekitar 2,8 hektar di antaranya merupakan Tanah Khas Desa (TKD).
Simak berita selengkapnya ...