Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Galian C Ilegal di Gudo Jombang
Wartawan: Romza
Jumat, 09 Juni 2017 03:31 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus penambangan galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang yang digerebek petugas, Selasa (30/5/2017) lalu. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan satu tersangka itu adalah penambang berinisial AS. “Sudah ada (tersangka), sementara 1 orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Norman saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Kamis (8/6/2017).
BACA JUGA:
Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
Norman melanjutkan, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka ini kita tahan. Nanti bisa dijerat Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan ada tersangka lain, ia belum bisa memastikan sekarang. “Untuk tersangka lain masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di lapangan,” pungkas Norman.