Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Galian C Ilegal di Gudo Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Galian C Ilegal di Gudo Jombang

Wartawan: Romza
Jumat, 09 Juni 2017 03:31 WIB

Penggerbekan galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017) lalu. foto: ROMZA/ BANGSAOLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus penambangan galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang yang digerebek petugas, Selasa (30/5/2017) lalu. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan satu tersangka itu adalah penambang berinisial AS. “Sudah ada (tersangka), sementara 1 orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Norman saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Kamis (8/6/2017).

Norman melanjutkan, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka ini kita tahan. Nanti bisa dijerat Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan ada tersangka lain, ia belum bisa memastikan sekarang. “Untuk tersangka lain masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di lapangan,” pungkas Norman.

1 2

 

 Tag:   tambang jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video