Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Galian C Ilegal di Gudo Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Galian C Ilegal di Gudo Jombang

Wartawan: Romza
Jumat, 09 Juni 2017 03:31 WIB

Penggerbekan galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017) lalu. foto: ROMZA/ BANGSAOLINE

Sebelumnya, jajaran Polres Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI setempat melakukan penggerebekan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017).

Dari penggerebekan galian C illegal berpapan nama milik CV Moestaman Grup ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter.

Menurut Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Minggu (28/5/2017) lalu, pihaknya sudah melakukan penggerebekan di dua lokasi tambang yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penggerebekan pertama. Bahkan petugas sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit Excavator jenis Komatsu PC 200 dan Caterpilar 920D, dan 3 unit Dump Truck pengangkut pasir.

Kapolres menyatakan lokasi penambangan galian C tersebut ilegal karena tidak ada izinnya. Diketahui, penambang hanya memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dari Pemkab Kediri untuk melakukan eksplorasi di Kediri. Namun kenyataannya, penambang melakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Jombang. (rom)

 

 Tag:   tambang jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video