Gelapkan Gabah, Dua Warga Nganjuk Diciduk Polres Ngawi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Gabah, Dua Warga Nganjuk Diciduk Polres Ngawi

Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 02 November 2017 19:11 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ngawi saat menggelar hasil tangkapan penggelapan gabah, di halaman Mapolres, Kamis (02/11).

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Maryoko mengungkapkan, keduanya ditangkap polisi karena diduga menjual gabah yang seharusnya diantar ke Banyuwangi.

“Masalah yang timbul akibat gabah milik korban ini tidak sampai tujuanya melainkan dijual kembali oleh dua orang terduga pelaku di wilayah Nganjuk,” terangnya di depan wartawan.

Sedangkan dalam kasus tersebut masih ada tiga orang lagi yang terlibat dan saat ini dalam kejaran petugas Satreskrim Polres Ngawi.

Untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP sub pasal 378 KUHP. "Ancaman kedua tersangka dengan hukuman kurungan paling lama 4 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri release. (nal/ian)

 

 Tag:   kriminal Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video