Gelapkan Gabah, Dua Warga Nganjuk Diciduk Polres Ngawi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Gabah, Dua Warga Nganjuk Diciduk Polres Ngawi

Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 02 November 2017 19:11 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ngawi saat menggelar hasil tangkapan penggelapan gabah, di halaman Mapolres, Kamis (02/11).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil menangkap dua warga Nganjuk karena terlibat kasus dugaan penggelapan gabah yang sudah diorder oleh warga Banyuwangi, Kamis (2/11). Keduanya, masing-masing berinisial DH (31), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Nganjuk dan YCW (50), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan Eko Wahyudi (35), warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Muncar, Banyuwangi sebagai korban penipuan dan penggelapan gabah satu truk, ke Polres Ngawi pada 19 Oktober 2017 lalu. Dalam laporannya kala itu, korban membeli gabah dari petani di Dusun/Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi sekitar pukul 21.00 WIB pada 17 Oktober 2017.

Gabah tersebut selanjutnya diangkut ke Banyuwangi menggunakan truk Mitsubishi warna kuning stabillo Nopol P-9611-VH. DH. Namun, truk yang diorder mengangkut gabah tersebut ternyata raib dan tidak sampai ke lokasi tujuan. Korban kelabakan, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polres Ngawi, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku penggelapan gabah milik Eko Wahyudi. Keduanya diamankan pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Maryoko mengungkapkan, keduanya ditangkap polisi karena diduga menjual gabah yang seharusnya diantar ke Banyuwangi.

“Masalah yang timbul akibat gabah milik korban ini tidak sampai tujuanya melainkan dijual kembali oleh dua orang terduga pelaku di wilayah Nganjuk,” terangnya di depan wartawan.

Sedangkan dalam kasus tersebut masih ada tiga orang lagi yang terlibat dan saat ini dalam kejaran petugas Satreskrim Polres Ngawi.

Untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP sub pasal 378 KUHP. "Ancaman kedua tersangka dengan hukuman kurungan paling lama 4 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri release. (nal/ian)

 

 Tag:   kriminal Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video