Dapat Larangan Liputan, PWI Tegur KPU Nganjuk
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi J
Kamis, 26 April 2018 00:29 WIB
Ketua PWI Nganjuk Andik Sukaca mengatakan perlakuan menghalangi apalagi pelarangan yang disampaikan di publik jelas melanggar UU pers. "Maka dari hasil rapat bersama dan telah disepakati untuk memberikan teguran dengan melayangkan surat somasi ke KPU Nganjuk. Surat somasi sudah saya kirimkan, dan kita menunggu balasan dari sikap KPU,” kata Andik.
Atas kejadian ini, PWI Nganjuk bersikap tegas yakni melayangkan surat somasi dan meminta KPU Kabupaten Nganjuk untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa.
Dengan harapan tidak akan terulang kembali insiden ‘melecehkan’ wartawan dalam setiap kegiatan KPU yang bersifat terbuka atau menyangkut kepentingan publik. (bam/ian)