Bawaslu Pacitan Imbau Bacaleg Tidak Kampanye Dulu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 12 Agustus 2018 18:53 WIB
Syamsul Arifin, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE
"Sedangkan rapat umum dan iklan media cetak dan elektronik belum bisa dilakukan. Kedua jenis kampanye itu (rapat umum dan iklan media massa) baru boleh dilakukan pada tanggal 24 Maret 2019," terangnya.
"Itu sebagai bentuk kepatuhan terkait Peraturan Perundangan-Undangan. Selain itu Bawaslu juga mengimbau kepada semua caleg lebih mengedepankan etika politik yang baik dan terpuji," harapnya. (yun/ian)
Tag:
panwaslu pacitan