Remaja 19 Tahun Asal Desa Ngelom Nekat Jadi Jambret
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Senin, 05 November 2018 00:50 WIB
Beruntung tersangka berhasil ditangkap dan diamankan warga. Setelah itu, warga setempat langsung menghubungi polisi untuk proses lebih lanjut terhadap tersangka.
Tidak lama, anggota kepolisian dari Polsek Taman tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Kemudian tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Taman untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, satu unit HP korban dan satu unit motor tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti.
Dari keterangan tersangka, ia nekat menjambret untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya tidak punya pekerjaan, jadi buat tambahan makan,” akui Robik.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (cat/rev)