Advokat dan PN Gresik Sosialisasikan Aplikasi E-Court
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 30 November 2018 00:48 WIB
"Gugatan niaga PKPU misalnya, dalam UU Kepailitan sangat jelas batas waktu sidangnya tidak boleh lebih 20 hari. Lalu apakah memungkinkan sistem E- Court?," cetusnya.
Selain itu, kata Kukuh, gugatan class action ataupun citizen law suit juga sangat berbeda sekali mekanismenya dengan gugatan perdata (umum) biasa. "Makanya, hal ini juga akan sangat perlu dipertimbangkan. Jika penerapan E-Court jangan sampai bertambah masalah, karena dalam gugatan class action ada mekanisme unik di luar gugatan perdata biasa. Yaitu ada pola op in dan op out members anggota kelompok atau class action," katanya.
"Gugatan sederhana yang nilai gugatan di bawah 200 juta juga sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (PMA) sendiri yang sifatnya cepat persidangannya, dan ini juga membutuhkan penyesuaian apa juga masuk ruang lingkup E- Court," urainya.
"Selain itu, perlu juga menyesuaikan acara mediasi yang menjadi bagian dalam acara perdata dalam perkara persidangan perdata biasa. Menurut saya E-Court merupakan inovasi revolusioner manajemen persidangan di Pengadilan Negeri, dengan maksud agar efisien dan efektif, dan mengurangi penumpukan antri persidangan. Namun perlu dukungan baik dari sisi aturan hukum yang betul dan dukungan infrastruktur dan pengetahuan, khususnya bidang elektronik, " jelasnya.
"Hingga saat ini, belum semua sistem peradilan terbiasa dengan sistem elektronik. Karena itu, pertanyaannya kemudian, sudah siapkah semua untuk E-Court? Tentunya bergantung dari para pelaku yang terlibat baik advokat, masyarakat pencari keadilan, maupun pengadilan sendiri," tandasnya.
"Secara prinsip ide Mahkamah Agung dengan konsep E-Court menurut saya adalah ide yang brilian dan inovatif. Untuk itu, harus kita dukung bersama," pungkasnya. (hud/rev)