Advokat dan PN Gresik Sosialisasikan Aplikasi E-Court | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Advokat dan PN Gresik Sosialisasikan Aplikasi E-Court

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 30 November 2018 00:48 WIB

Para Hakim PN dan Advokat Gresik foto bersama usai sosialisasi aplikasi E-Court.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Advokat di Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengadakan sosialisasi E-Court bertempat di kantor PN setempat, Jalan Permata, Bunder Asri Kecamatan Kebomas, Kamis (29/11/2018).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan di Kabupaten Gresik, mulai LBH Fajar Trilaksana, DPC Peradi, KAI, Peradin, IPHI, Ikadin, Posbankumdin, dan LBH Juris.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Gresik, Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H., kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, bahwa sistem E- Court yang digagas oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan suatu terobosan yang sangat brilian, utamanya dalam perkara perdata.

E-Court merupakan inovasi revolusioner dalam manajemen persidangan. Di mana konsep filosofi peradilan sederhana, efisien, dan biaya ringan yang melatarbelakangi inovasi sistem E-Court.

"Namun demikian, masih perlu dikaji secara mendalam ke depannya, mengingat terdapat beberapa problem yang juga tidak mudah dan perlu peletakkan konsep hukum yang tepat. Mengapa begitu? Karena E-Court tak terlepas dari sistem hukum acara perdata dalam persidangan," ujar Kukuh, Kamis (29/11/2018) malam.

Ia kemudian memaparkan problem-problem jenis gugatan perdata apa saja yang dapat diterapkan secara E-Court yang mesti ditelaah secara mendalam. "Seperti kita ketahui gugatan perdata macamnya banyak sekali," paparnya.

Yakni meliputi gugatan perkara niaga misal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan, HaKI, perdata umum, PHI, gugatan class action, gugatan citizen law suit, dan lainnya. "Termasuk gugatan perdata sederhana yang nilai tuntutannya tidak lebih dari 200 juta," terangnya.

"Gugatan niaga PKPU misalnya, dalam UU Kepailitan sangat jelas batas waktu sidangnya tidak boleh lebih 20 hari. Lalu apakah memungkinkan sistem E- Court?," cetusnya.

Selain itu, kata Kukuh, gugatan class action ataupun citizen law suit juga sangat berbeda sekali mekanismenya dengan gugatan perdata (umum) biasa. "Makanya, hal ini juga akan sangat perlu dipertimbangkan. Jika penerapan E-Court jangan sampai bertambah masalah, karena dalam gugatan class action ada mekanisme unik di luar gugatan perdata biasa. Yaitu ada pola op in dan op out members anggota kelompok atau class action," katanya.

"Gugatan sederhana yang nilai gugatan di bawah 200 juta juga sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (PMA) sendiri yang sifatnya cepat persidangannya, dan ini juga membutuhkan penyesuaian apa juga masuk ruang lingkup E- Court," urainya.

"Selain itu, perlu juga menyesuaikan acara mediasi yang menjadi bagian dalam acara perdata dalam perkara persidangan perdata biasa. Menurut saya E-Court merupakan inovasi revolusioner manajemen persidangan di Pengadilan Negeri, dengan maksud agar efisien dan efektif, dan mengurangi penumpukan antri persidangan. Namun perlu dukungan baik dari sisi aturan hukum yang betul dan dukungan infrastruktur dan pengetahuan, khususnya bidang elektronik, " jelasnya.

"Hingga saat ini, belum semua sistem peradilan terbiasa dengan sistem elektronik. Karena itu, pertanyaannya kemudian, sudah siapkah semua untuk E-Court? Tentunya bergantung dari para pelaku yang terlibat baik , masyarakat pencari keadilan, maupun pengadilan sendiri," tandasnya.

"Secara prinsip ide Mahkamah Agung dengan konsep E-Court menurut saya adalah ide yang brilian dan inovatif. Untuk itu, harus kita dukung bersama," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   pn gresik advokat

Berita Terkait

Bangsaonline Video