Khawatir Menyusut, DPRD Kota Kediri Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 27 Juni 2019 18:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Semakin menyusutnya lahan pertanian oleh hunian maupun properti, DPRD Kota Kediri akhirnya mengesahkan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi Perda yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/6), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.
Sebelum penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda, terlebih dahulu fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
BACA JUGA:
Wujudkan Zero Stunting, Pemkot Kediri Gelar Pertemuan dengan Ratusan TPK
Bappeda Kota Kediri Gelar Lomba Penelitian Pembangunan 2024
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Kediri Gelar Rakor Validasi Penerima Banmod Usaha DBHCHT 2024
Pj Wali Kota Kediri Ajak Semua Stakeholder Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Usai mengikuti rapat paripurna, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan bahwa meskipun positioning Kota Kediri adalah perdagangan, pendidikan maupun jasa, namun Pemerintah Kota Kediri tetap melindungi lahan produktif pertanian. Sehingga dalam membuat RTRW dan RDTRK juga selalu waspada dan memperhatikan produktivitas tanah.
“Jadi produktivitas tanah di Kota Kediri menghasilkan padi untuk ketahanan pangan supporting-nya kepada pemerintah pusat itu seberapa besar, kita bisa menghasilkan berapa ton. Nah itu terus kita pertahankan dari jaman dulu. Sehingga kita tidak merubah-rubah lahan hijau itu untuk menjadi lahan-lahan yang lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Mas Abu ini.
Melihat kondisi lahan pertanian di Kota Kediri sampai saat ini, Abu menjelaskan bila sampai saat ini ruangnya masih besar sekali. “Misalnya saya tadi buat perbandingan ada lahan 100% yang untuk RTH itu katakan 40%. Nah, kalau di Kota Kediri ini masih ada 60%,” tuturnya.